Showing posts with label magnetic motor hybrid. Show all posts
Showing posts with label magnetic motor hybrid. Show all posts

Monday, 18 April 2011

Peraturan Terbaru 1 April 2011 Bagi Pengendara Motor !

Per tanggal 1 April 2011, bagi pengendara Motor yang melanggar Peraturan Lalu Lintas, akan diberlakukan Sistem Tilang di tempat (sesuai dengan UU No.22 Tahun

http://static.inilah.com/data/berita/medium/1060962.jpg

Perihal Peraturan yang terbaru bagi Pengendara Motor :
1. Dilarang mendengarkan musik saat mengendarai Motor
2. Dilarang menerima telepon saat mengendarai Motor
3. Dilarang memakai sandal saat mengendarai Motor
4. Dilarang merubah Warna Motor dan harus sesuai dengan Warna di STNK
5. Bagi Pengendara Motor, Nama di STNK dan SIM harus sesuai dengan Nama yang bersangkutan, apabila Beda dan belum Balik Nama akan didenda sebesar Rp 500.000 (untuk yg ini belum 100%)
6. Wajib menyalakan Lampu pada siang dan malam hari
7. Dilarang Merokok saat mengendarai Motor
8. Dilarang Merubah Plat Motor anda
9. Dilarang memakai/menggunakan Lampu yang berwarna (merah, hijau, kuning, putih), lampu harus sesuai Standar Pabrik.
http://radarsukabumi.com/uploads/berita/dir09052010/img09052010561321.jpg

Perlengkapan Sepeda Motor yang harus dipenuhi oleh Pengendara :
1. Memakai helm SNI
2. Kaca Spion
3. Memakai Sepatu
4. Memakai Jaket
5. Memakai Sarung Tangan
6. Pentil Ban

http://images.detik.com/content/2009/04/24/157/konvoi01.jpg
Ini dia pasal-pasal yang bersangkutan :

1. Kenakan Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Jangan lagi kenakan helm batok. Gunakanlah helm SNI. Selain karena alasan keselamatan, menggunakan helm jenis ini sudah menjadi kewajiban seperti diatur dalam Pasal 57 Ayat (2) dan Pasal 106 Ayat (8). Sanksi bagi pelanggar aturan ini, pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291). Sanksi yang sama juga akan dikenakan bagi penumpang yang dibonceng dan tidak mengenakan helm SNI.

2. Pastikan Perlengkapan Berkendara Komplet

Bagi para pengendara roda empat atau lebih, coba pastikan kelengkapan berkendara Anda. UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009, dalam Pasal 57 Ayat (3) mensyaratkan, perlengkapan sekurang-kurangnya adalah sabuk keselamatan, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, dan rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan bermotor roda empat/lebih yang tak memiliki rumah-rumah dan perlengkapan P3K. Bagaimana jika tak dipenuhi? Sanksi yang diatur bagi pengendara yang menyalahi ketentuan ini akan dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000, seperti diatur dalam Pasal 278

3. Tak Punya SIM? Denda Rp 1 Juta

Ketentuan yang satu ini mungkin harus menjadi perhatian lebih. Jika selama ini denda bagi pengendara yang tak punya SIM hanya sekitar Rp 20.000, UU Lalu Lintas yang baru tak mau memberikan toleransi bagi pengendara yang tak mengantongi lisensi berkendara. Sanksi pidana ataupun denda yang diterapkan tak lagi ringan. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

4. Konsentrasi dalam Berkendara

Pasal 283 UU Lalu Lintas mengatur, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000

5. Perhatikan Pejalan Kaki dan Pesepeda

Para pengendara, baik roda dua maupun roda empat/lebih, harus mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Bagi mereka yang tidak mengindahkan aturan Pasal 106 Ayat (2) ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000

6. Lengkapi kaca spion dan lain-lain

Pengemudi sepeda motor Diwajibkan memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban (diatur Pasal 106 Ayat (3)). Sanksi bagi pelanggarnya diatur Pasal 285 Ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pengemudi roda empat/lebih Bagi pengendara roda empat/lebih diwajibkan memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, dan penghapus kaca. Pasal 285 Ayat (2) mengatur, bagi pelanggarnya akan dikenai sanksi pidana paling lama dua bulan kurungan atau dendan paling banyak Rp 500.000.

7. STNK, Jangan Lupa

Setiap bepergian, jangan lupa pastikan surat tanda nomor kendaraan bermotor sudah Anda bawa. Kalau kendaraan baru, jangan lupa membawa surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri. Jika Anda alpa membawanya, sanksi kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 akan dikenakan bagi pelanggarnya (Pasal 288 Ayat (1)).

8. SIM Harus yang Sah Ya…

Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

9. Pengemudi atau Penumpang Tanpa Sabuk Pengaman, Sanksinya Sama

Ini harus jadi perhatian bagi pengemudi mobil dan penumpangnya. Jangan lupa mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan Anda. Selain untuk keselamatan, juga untuk menghindari sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 seperti diatur dalam Pasal 289.

10. Nyalakan Lampu Utama pada Malam Hari

Saat berkendara pada malam hari, pastikan lampu utama kendaraan Anda menyala dengan sempurna. Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraannya tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 293).

11. Wajib Nyalakan Lampu pada Siang Hari

Para pengendara motor yang berkendara pada siang hari diwajibkan menyalakan lampu utama. Sekarang, sudah bukan sosialisasi lagi. Bagi pelanggarnya akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

12. Berbelok, Berbalik Arah, Jangan Lupa Lampu Isyarat!

Setiap pengendara yang akan membelok atau berbalik arah, diwajibkan memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan. Jika melanggar ketentuan ini, Pasal 284 mengatur sanksi kurungan paling banyak satu bulan atau denda Rp 250.000

13. Jangan Sembarangan Pindah Jalur

Para pengemudi yang akan berpindah jalur atau bergerak ke samping, wajib mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan dibelakang kendaraan serta memberikan isyarat. Jika tertangkap melakukan pelanggaran, akan dikenai sanksi paling lama satu bulan kurungan atau denda Rp 250.000 (Pasal 295)

14. Stop! Belok kiri tak boleh langsung

Ini salah satu peraturan baru dalam UU Lalu Lintas yang baru. Pasal 112 ayat (3) mengatur, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri. Bunyi pasal tersebut “Pada persimpangan jalan yang dilengkapi dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas atau pemberi isyarat lalu lintas”.

15. Balapan di Jalanan, Denda Rp 3 Juta!

Pengendara bermotor yang balapan di jalan akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000 (Pasal 297)

16. Sesuaikan Jalur dengan Kecepatan

Ketentuan mengenai jalur atau lajur merupakan salah satu ketentuan baru yang dimasukkan dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang diatur dalam Pasal 108. Agar menjadi perhatian, selengkapnya bunyi pasal tersebut adalah:
(1) Dalam berlalu lintas pengguna jalan harus menggunakan jalur jalan sebelah kiri
(2) Penggunaan jalur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika:
a. pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai jalur kiri
(3) Sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor berada pada lajur kiri jalan.
(4) Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah atau mendahului kendaraan lain.
http://auliabig.files.wordpress.com/2009/07/0604ugalugalan.gif?w=288&h=193
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kocek cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama. Selamat berkendara!

Thursday, 7 April 2011

Peringatan untuk pengendara motor - Berhati hatilah di jalan !

Sayangi nyawa, sayangi keluarga, jangan menyusahkan orang lain..

http://i.ytimg.com/vi/R32aadeFZXQ/0.jpg
Ini adalah pelajaran yang berharga, introspeksi diri anda:

Filmnya pendek banget, jadi cobalah untuk menonton demi keselamatan jiwa anda!



Semoga berguna untuk menyelamatkan jiwa-jiwa berikutnya...

Sunday, 23 January 2011

Jam khusus pengendara motor yg bisa buat teleponan

Gambar
Pengguna motor kadang kebingungan ketika hendak mengangkat panggilan saat berkendara. Ingin berhenti sejenak tentunya menyita waktu pengendara sepeda motor.

Nah, salah satu produsen aksesoris motor menanggapinya dengan serius dan
menciptakan telepon berwujud jam tangan. Jam itu disebut M809. Ini merupakan alternatif bagi penggunaan handset di HP.

Wujudnya jam tangan, hanya saja jam sudah dimodifikasi sehingga memiliki kemampuan untuk menelpon. SIM Card-nya bisa Anda pasang di bagian dalam layaknya handphone biasa.

Dengan teknologi itu aktivitas berkendara pemotor tidak terganggu. Jam M809 merupakan alat komunikasi yang digunakan untuk menyampaikan pesan suara.

Keuntungannya, pengguna motor lebih aman tanpa harus memegang telepon di saat berkendara. Keunikan lainnya jam tersebut sudah mengadopsi layar sentuh. Di bawah layar terdapat direction keys dan number keys (angka) yang berfungsi untuk menekan nomor telepon.

Cara mengunakannya cukup mudah. Letakan telepon (jam tangan) di tangan layak jam tangan sungguhan. Aktifkan dengan menekan tombol merah di kiri bawah. Juga tersedia hands free (cable) yang dapat dicolok di bagian kiri jam.

"Lumayan, tidak terlalu mengganggu aktivitas berkendara," tutur salah satu pengendara motor.

Kekurangan Jam M809 adalah ketika diuji coba di tempat keramaian, suara
kendaraan cukup mengganggu namun, Anda cukup membesarkan volume suara.

Jika Anda ingin mendapatkan kenyaman berkendara sembari menelepon, Anda bisa menggunakan hand free bluetooth (wireless). Soalnya fitur tersebut terintegrasi dengan baik. Kualitas suaranya juga tidak kalah bagus.

Jam M809 ternyata tidak hanya untuk menelepon. Di dalamnya juga terdapat segudang fitur layaknya handphone. Seperti yang detikOto sebutkan jika Jam MD-09 layaknya handphone sungguhan namun berwujud jam tangan.

Sebut saja phone book, messages, call history, setting, multimedia (camera, image viewer, video, audio player, sound recorder, FM radio, games dan untuk mengubah theme).

Canggihnya, M809 juga bisa untuk menerima email asal Anda setting. Selain itu ada fitur penunjuk arah atau kompas. Fitur itu cocok untuk pengguna motor yang suka pelesiran ke daerah terpencil.

Ada juga user profile seperti pada handphone dan kalender serta WAP (browsing) untuk mengisi waktu Anda dikala istirahat dalam perjalanan jauh. Biasanya fasilitas ini hanya tersedia pada handphone.

Sayang, kekurangannya jam M809 ini tidak anti air. Sebab M809 seperti handphone umumnya.

Jam tangan type M809 New Edition ini sengaja dijual dengan harga kisaran 1,2 juta. Tersedia pilihan warna hitam dan putih. Selain pemotor, Anda pengendara mobil juga bisa menggunakan jam ini.

Spesifikasi:


  • Numberic Keypad + FM + Voice Dialling + 1.33 Full touch screen + Shaking function
  • Special feature: Support playing music via stereo bluetooth, fashion dynamic appearance, support playing MP3 MP4, FM radio via the phone, Smart voice dialing, Smart voice command
  • Network: GSM 850/900/1800/1900 GPRS
  • Screen parameter: 260K Colorful screen, TFT, 128 * 160 pixel, 1.33inch, touch screen with high quality
  • Memory: 64MB; System: MTK6226
  • Accessories: 2*680mAh li-ion battery, 1 charger, 1USB data cable, 1 user manual
  • Talk time: 6hours; Standby time: 310hours;Color pearl: white, black
  • Volume:63×49×18.5 mm; Record list:200pcs
  • Message: SMS, EMS, MMS, support messages sent by group management
  • Bluetooth:Support Bluetooth v2.0, A2DP Bluetooth stereo
  • Data service: GPRS; WAP internet: wap 2.0
  • Data cable: Support data cable, USB 2.0Memory card: Support TF card, max 2GB
  • Video player: Support MP3, AAC, AAC+, WMA
  • Multi media: MP3,MP4,FM radio

Friday, 16 July 2010

Motor keren bermesin hybrid ( magnet + listrik )


Cukup satu kali charge bisa jalan 150km !