TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Adegan ciuman mesra yang dilakukan dua pelajar SMA di Kabupaten Tangerang, Banten berujung pada penetapan tersangka. RD (16) dijadikan tersangka karena dianggap mengeksploitasi NA (16) yang masih anak-anak.
Kasat Reskrim Polres Metro Kabupaten Tangerang, Kompol Shinto Silitonga mengungkapkan, NA sebagai anak perempuan memang terlihat dieksploitasi oleh RD seperti yang terlihat dalam video yang beredar luas di masyarakat Tangerang.
"RD yang jadi tersangka karena dianggap sudah melanggar undang-undang perlindungan anak (UU No 82 tahun 2002 tentang perlindungan Anak) dengan ancaman lebih dari lima tahun penjara," kata Shinto Silitonga saat dihubunggi Tribunnews.com di Jakarta.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi terhadap RD tidak dilakukan penahanan lantaran dianggap masih anak-anak.
"Kita lakukan penitipan pada orangtuanya dan dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Kemudian kepada gurunya pun kita juga sudah menitipkan untuk diberikan tindakan persuasif dengan melakukan bimbingan dan tidak menghalang-halangi dalam penyidikan," ungkapnya.
Tetapi bagaimana pun polisi tetap akan memproses berkas penyidikannya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan. "Berkasnya tetap berjalan," ujarnya menegaskan.
Adegan ciuman yang dilakukan dua siswa SMA tersebut sengaja direkam keduanya pada Desember 2011. Pasangan kekasih tersebut sudah janjian untuk melakukan adegan panas tersebut di ruang kelas.
Pagi-pagi sekali, keduanya sudah datang ke sekolah dan langsung melakukan adegan mesra yang direkam RD di telepon selulernya selama kurang lebih enam menit.
Entah bagaimana adegan ciuman panas yang dipraktekan keduanya tersebar ke sejumlah kawan-kawannya. Kemudian keluarga NA, tidak terima atas video yang tersebar itu dan melaporkan ke polisi.
No comments:
Post a Comment