Friday 31 July 2009

Hati-hati penipuan: HP berisi pasir... !

BANGKALAN - Hasrat hati ingin mendapat ponsel baru dengan harga yang murah, namun ternyata yang terjadi malah menjadi korban penipuan ponsel berisi pasir. Itulah nasib yang dialami Hasan Basri (20), warga Desa/Kecamatan Banyuates, Sampang, Madura.


Pria yang masih berstatus mahasiswa PTN tersebut, kena tipu oleh dua pelaku, tepatnya di atas kapal penyeberangan Ujung-Kamal. Selain tertipu ponsel berisi pasir, korban yang hendak pulang kampung, juga kehilangan uang ratusan ribu rupiah yang dikeluarkan untuk tukar tambah ponsel.

Beruntung, dua pelaku yang melakukan aksi penipuan berhasil ditangkap jajaran Polsek Kamal, tepatnya saat hendak masuk ke kapal. Identitas pelaku, diketahui bernama, M. Lutfi (25), warga Desa Tambing, Kecamatan Tragah Bangkalan dan M Rahmat (23), warga Bulak Banteng, Surabaya.

Dari tangan dua pelaku, polisi berhasil mengamankan ponsel merek Nokia milik korban, serta sepeda motor yang dipakai melakukan aksi penipuan, dengan nomor polisi L 5155 UT. Kini, kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan dan bakal dijebloskan dalam sel tahanan.

Kapolsek Kamal, AKP Fagie Patra menyatakan, kasus penipuan bermula saat korban naik kapal. Saat di atas kapal, korban di dekati dua pelaku yang berpura-pura butuh uang untuk perjalanan pulang.

Guna menyakinkan korban, pelaku menawarkan tukar tambah ponsel Nokia N 73 dengan ponsel milik korban. Adapun uang tukar tambah yang diinginkan, senilai Rp200.000 dan diminta dibayar kontan, saat itu juga. "Akhirnya, korban sepakat dan melakukan transaksi pembayaran di depan Telkom Kamal," kata Fagie.

Selang beberapa menit dari transaksi, korban langsung menghidupkan ponsel barunya dan ternyata setelah beberapa kali diaktifkan, masih saja tetap tidak nyala. Korban yang masih penasaran, akhirnya membuka chasing ponsel dan langsung kaget, ternyata di dalamnya berisi pasir.

"Korban langsung melaporkan kejadian tersebut, dan kami langsung kontak petugas yang piket di dermaga. Hasilnya, dua pelaku dibekuk saat hendak naik kapal," tambah Fagie.

Dua pelaku yang sudah ditangkap, bakal dijerat dengan pasal 372 dan 378 tentang penipuan, dengan ancaman penjara minimal empat tahun.

No comments:

Post a Comment