Sunday 10 October 2010

Indofood Tanggapi Larangan Indomie di Taiwan

Indofood Tanggapi Larangan Indomie di Taiwan
Produk yang diberitakan bukanlah mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan

VIVAnews - Produsen Indomie menegaskan bahwa produk mie instan mereka yang diekspor ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi persyaratan dari pihak berwenang setempat. Pihak produsen tengah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjamin bahwa produk Indomie yang dijual di Taiwan selama ini aman untuk konsumen.


Demikian pernyataan dari produsen Indomie, PT Indofood CBP Sukses Tbk (ICBP). Pernyataan itu menanggapi pemberitaan di media massa Taiwan baru-baru ini mengenai bahan pengawet Indomie yang dinyatakan terlarang.

Pihak berwenang Taiwan Jumat pekan lalu mengumumkan penarikan semua produk mie instan Indomie dari pasaran karena diduga mengandung sejumlah unsur yang berbahaya. Selain di Taiwan, dua jaringan supermarket terkemuka di Hong Kong untuk sementara waktu juga tidak menjual mie instan yang populer di Indonesia itu.

Menurut laman harian Hong Kong, The Standard, pihak berwenang di Taiwan menyatakan bahwa Indomie yang dijual di negeri mereka mengandung dua bahan pengawet yang terlarang, yaitu methyl p-hydroxybenzoate dan benzoic acid. Dua unsur itu hanya boleh digunakan untuk membuat kosmetik.

Sebagai produsen Indomie, ICBP meluruskan berita demikian. "Produk mie instan yang diekspor oleh Perseroan ke Taiwan telah sepenuhnya memenuhi peraturan dari Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan," demikian pernyatan tertulis ICBP yang diterima VIVAnews, Senin 11 Oktober 2010.

ICBP berkeyakinan bahwa pemberitaan mengenai mie instan yang muncul di media massa Taiwan "bukanlah produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan."

ICBP telah mengekspor produk mie instan ke berbagai negara selama lebih dari 20 tahun. "Perseroan senantian berupaya memastikan bahwa produknya telah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di berbagai negara dimana produk mie instannya dipasarkan," lanjut ICBP.

Direktur ICBP, Taufik Wiraatmadja, bahwa pihaknya telah sepenuhnya memenuhi panduan dan peraturan yang berlaku secara global, yang ditetapkan oleh CODEX Alimentarius Commission, yaitu sebuah badan internasional yang mengatur standar makanan.

"Terkait pemberitaan ini, saat ini kami tengah meninjau situasi di Taiwan, dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumen kami di Taiwan dan di berbagai negara lain," kata Wiraatmadja. (hs)

No comments:

Post a Comment